Jakarta, 18 November 2025
Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR BPN, Kanwil BPN Jawa Timur, Kantor Pertanahan Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya, Forum Aspirasi Tanah Warga FATWA, serta PT Dharma Bhakti Adijaya pada Selasa siang kembali menyoroti konflik pertanahan yang berkepanjangan di Surabaya, Jawa Timur.
Rapat ini juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, bersama para Anggota Komisi II DPR RI. Kehadiran pimpinan DPR RI diharapkan memperkuat posisi politik dan kelembagaan parlemen dalam mencari solusi yang adil bagi warga terdampak.
Dalam forum tersebut, Azis Subekti menegaskan bahwa persoalan tanah di Surabaya tidak bisa dilepaskan dari cara negara mengatur sumber daya agraria secara keseluruhan. Menurutnya, tanah, laut, dan kekayaan alam lain yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 adalah resources agraria yang mahal dan seharusnya menjadi instrumen utama untuk menyejahterakan rakyat.
Azis SubektiAnggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra menyampaikan bahwa rezim pengaturan sumber daya agraria saat ini tersebar di banyak kementerian dan lembaga. ATR BPN mencatat penguasaan hak, kawasan hutan berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, urusan pertanian di Kementerian Pertanian, kelautan di KKP, sementara barang milik negara dipegang Kementerian Keuangan. Kondisi ini, menurut Azis, menciptakan tumpang tindih kewenangan dan membuka ruang konflik di lapangan.
“Pertanyaannya, apakah rezim pengaturan sumber daya agraria Republik Indonesia hari ini sudah pas dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan kebutuhan rakyat Kita sering melihat warga sudah puluhan tahun tinggal dan hidup di suatu lokasi, tetapi status tanahnya berbeda beda di setiap kementerian. Di sinilah sumber masalahnya,” ujar Azis.
Azis menilai kasus Surabaya bisa menjadi momentum untuk menata kembali status barang milik negara yang berada di atas tanah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan warga. Ia menekankan bahwa keputusan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang milik negara, tidak boleh sekadar melihat tanah sebagai deretan aset di neraca, tetapi harus memerhitungkan fungsi sosial dan fungsi kehidupan warga yang tinggal di atasnya.
“Kita selalu punya peluang untuk memenangkan nama negara di hadapan rakyat. Keputusan atas barang milik negara itu bisa diarahkan agar sejalan dengan penguasaan yang sudah lama dimiliki dan dimanfaatkan warga. Dengan begitu, aset negara tidak hanya tercatat di kertas, tetapi berubah menjadi hak yang nyata bagi rakyat,” tegasnya.
Karena itu, Azis mendorong penyelesaian konflik tanah di Surabaya melalui jalur non litigasi yang adil dan transparan. Menurutnya, pendekatan non litigasi akan memberi ruang dialog yang lebih luas antara pemerintah, perusahaan, dan warga, sekaligus menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan bagi masyarakat kecil.
“Yang kita lakukan hari ini adalah mencari jalan non litigasi yang fair. Negara harus hadir di depan, bukan di belakang warga. Keputusan yang nanti diambil pemerintah harus memberi kepastian, bukan menambah ketidakpastian bagi warga yang selama ini hidup di atas tanah tersebut,” papar Azis.
Di akhir pernyataannya, Azis berharap pembahasan Komisi II bersama seluruh pemangku kepentingan, dengan dukungan pimpinan DPR RI, dapat melahirkan terobosan yang bukan hanya menyelesaikan konflik di Surabaya, tetapi juga menjadi model penataan ulang sumber daya agraria di daerah lain.
“Kalau Gerindra mengusulkan, fokus kita sederhana saja, bagaimana keputusan ini membuat tanah tidak hanya berfungsi sosial, tetapi juga sungguh sungguh menjamin kehidupan rakyat,” tutupnya.

Negara yang Kembali Mengingat Dirinya Catatan Sejarah Politik Indonesia Kontemporer
Oleh Azis Subekti Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Gerindra Sejarah politik Indonesia bergerak tidak seperti garis lurus melainkan seperti
