Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menegaskan bahwa ukuran kinerja pemerintah pada 2025 harus tercermin dari keberanian negara menyelesaikan konflik agraria yang menjerat masyarakat kecil di berbagai daerah Indonesia. Menurutnya, laporan kinerja tidak boleh berhenti pada angka dan program di atas kertas, tetapi harus terlihat dari kasus nyata yang tuntas di lapangan.
Azis Subekti Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra menyampaikan hal tersebut usai rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR BPN di Senayan. Dalam rapat dan wawancara dengan media, Azis secara khusus menyoroti penanganan sengketa pertanahan yang selama ini menjadi keluhan publik, termasuk di daerah pemilihannya Jawa Tengah VI yang meliputi Wonosobo, Temanggung, Purworejo, Magelang, dan Kota Magelang.
“Kalau bicara kinerja pemerintah di 2025, kita tidak bisa hanya lihat program dan target. Pertanyaannya, berapa banyak konflik agraria yang benar benar selesai, dan berapa persen yang menyentuh langsung masyarakat kecil,” ujar Azis.
Azis Subektimengapresiasi penjelasan Kementerian ATR BPN yang menyebutkan telah ada puluhan kasus yang diselesaikan sepanjang tahun ini. Namun, ia menekankan perlunya transparansi data agar publik dapat mengetahui secara jelas jenis kasus, lokasi, dan kelompok masyarakat yang mendapatkan manfaat penyelesaian sengketa tersebut. “Saya tadi minta dijelaskan, dari 70 lebih kasus yang disebut sudah diselesaikan itu, yang terkait masyarakat kecil itu berapa persen. Karena di level inilah kehadiran negara paling dinantikan,” imbuhnya.
Sebagai anggota Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria di DPR RI, Azis melihat masih banyak sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun tahun tanpa kepastian, mulai dari konflik masyarakat dengan perusahaan, tumpang tindih klaim lahan, hingga persoalan sertifikasi. Ia menilai, penyelesaian konflik agraria harus menjadi prioritas nasional karena menyangkut hajat hidup jutaan warga dan menjadi fondasi bagi pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
“Konflik agraria ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal akses hidup masyarakat kecil. Kalau tanahnya bermasalah, sulit bicara soal produksi pangan, UMKM, atau investasi yang sehat. Karena itu, kerja pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR BPN, dan aparat penegak hukum harus selaras,” tegas Azis.
Azis juga menyoroti masih banyaknya warga yang kebingungan ketika berhadapan dengan sengketa tanah, baik dengan perusahaan maupun pihak lain. Ia mendorong adanya jalur pengaduan resmi yang sederhana, terintegrasi, dan memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas. “Masyarakat kecil jangan dibiarkan berkeliling dari satu lembaga ke lembaga lain tanpa kepastian. Harus ada mekanisme pengaduan dan mediasi yang jelas, mudah diakses, dan bisa dipantau prosesnya,” jelasnya.
Ke depan, Azis meminta agar tahun 2025 hingga 2026 dijadikan masa krusial untuk menuntaskan sebanyak mungkin konflik agraria di Indonesia, khususnya kasus yang menyangkut masyarakat kecil dan telah lama tertunda. Menurutnya, keberhasilan di sektor ini akan menjadi parameter penting bagi penilaian publik terhadap kinerja pemerintahan saat ini. “Kalau sengketa tanah rakyat kecil bisa diselesaikan secara adil, kepercayaan terhadap negara akan menguat. Itulah ukuran nyata kinerja pemerintah, ketika keadilan atas tanah benar benar dirasakan sampai ke desa desa,” pungkas Azis.

