Petani Sebagai Subjek: Jalan Menuju Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria yang Berkeadilan


Oleh: Azis Subekti
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra
Anggota Pansus Agraria DPR RI

Kedaulatan pangan sering kita ucapkan sebagai cita-cita besar. Tetapi, cita-cita itu akan terus jadi slogan bila petani hanya kita posisikan sebagai objek semata, sekadar pelaksana, penerima program, atau tenaga kerja di lahan yang bukan miliknya.

Petani harus ditempatkan sebagai subjek utama. Subjek berarti punya hak yang jelas atas tanahnya, punya ruang menentukan pilihan usaha taninya, punya posisi tawar di pasar, dan benar-benar menikmati nilai tambah dari kerja kerasnya. Tanpa itu, peningkatan produksi pun mudah rapuh, begitu biaya naik, lahan tertekan, atau harga jatuh, yang pertama kali terpukul selalu petani kecil.

Data BPS periode 2023–2025 memperlihatkan betapa strategisnya Jawa Tengah sebagai penopang pangan nasional. Pada 2023, produktivitas padi Jawa Tengah tercatat 55,24 kuintal/hektare, luas panen sekitar 1,64 juta hektare, dengan produksi 9,06 juta ton. Tahun 2024 produktivitas naik menjadi 57,19 kuintal/hektare, namun luas panen turun menjadi 1,55 juta hektare dan produksi ikut turun menjadi 8,89 juta ton. Tahun 2025 ini luas panen meningkat menjadi 1,67 juta hektare dan produksi diproyeksikan mencapai 9,38 juta ton pada akhir Desember. Pesannya jelas, produktivitas saja tidak cukup bila lahan makin terdesak, ongkos produksi membengkak, dan petani tidak punya kepastian usaha.

Di Dapil Jawa Tengah VI , Wonosobo, Purworejo, Temanggung, Magelang, dan Kota Magelang kontribusi petani terlihat nyata dalam angka produksi, tetapi juga terlihat nyata dalam tantangan yang mereka hadapi.

Purworejo, misalnya, menghasilkan padi 287.721,45 ton GKG (2023) dan 279.478,00 ton (2024), lalu naik lagi menjadi sekitar 312.562 ton (2025, sementara). Setara berasnya sekitar 165.456,85 ton (2023) dan 160.716,37 ton (2024), lalu menjadi 179.741 ton (2025). Magelang (kabupaten) menghasilkan 160.694,62 ton (2023) dan 151.779,30 ton (2024), lalu sekitar 169.888 ton (2025); setara berasnya 92.408,90 ton (2023), 87.282,06 ton (2024), dan 97.696 ton (2025). Wonosobo menghasilkan 60.651,87 ton (2023), 59.488,44 ton (2024), dan sekitar 62.631 ton (2025); setara berasnya 34.878,40 ton (2023), 34.209,37 ton (2024), dan 36.017 ton (2025). Temanggung juga menunjukkan tren naik dari 46.499,41 ton (2023) menjadi 50.813,53 ton (2024), lalu sekitar 57.250 ton (2025, sementara); produksi setara berasnya juga naik dari 29.221 ton (2024) menjadi 32.922 ton (2025). Kota Magelang memang kecil volumenya, namun tetap bagian dari ekosistem pangan: 646,43 ton (2023) menjadi 528,77 ton (2024) dan sekitar 512 ton (2025, sementara).

Tetapi ketika kita bicara “petani sebagai subjek”, yang kita maksud bukan sekadar mengumpulkan angka produksi. Subjek berarti petani punya akses lahan yang layak, kepastian tenurial, dan posisi tawar yang kuat. Karena itu, program pangan skala besar, termasuk Food Estate, semestinya tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan beriringan dengan reforma agraria yang berkeadilan. Tanpa pembenahan struktur penguasaan tanah, proyek pangan berisiko memperlebar konflik agraria, menyingkirkan petani kecil, dan menambah tekanan ekologis. Negara harus tegas, lahan pertanian produktif milik rakyat perlu dilindungi, bukan malah tersisih oleh ekspansi yang tidak terkendali.

Di lapangan, isu pangan juga bukan semata urusan produksi. Petani berhadapan dengan harga di tingkat produsen, ketersediaan dan biaya pupuk serta sarana produksi, kondisi irigasi, jalan usaha tani, sampai akses pascapanen. Di wilayah pegunungan seperti Wonosobo dan sebagian Magelang, bebannya bertambah karena faktor bencana. Data kejadian longsor tahun 2024 menunjukkan angka yang patut jadi alarm: Wonosobo 80 kejadian, Magelang 64, Purworejo 28, dan Temanggung 24. Artinya, agenda ketahanan pangan tidak boleh memisahkan diri dari agenda lingkungan dan mitigasi risiko.

Hal lain yang sering luput, Dapil Jawa Tengah VI juga kuat di hortikultura. Temanggung tercatat sebagai kabupaten dengan produksi cabai rawit terbesar di Jawa Tengah pada 2024, yakni 569,30 ribu kuintal. Wonosobo dan Magelang punya basis komoditas penting lain seperti bawang daun dan bawang putih. Ini menegaskan bahwa kebijakan pangan tidak bisa “padi-sentris” semata. Diversifikasi pangan dan penguatan hortikultura bukan aksesori, melainkan strategi menjaga pendapatan petani sekaligus menjaga pasokan.

Karena itu, saya mendorong langkah-langkah yang lebih membumi.

Pertama, reforma agraria harus benar-benar menyentuh petani kecil: kepastian hak atas tanah, pencegahan alih fungsi lahan produktif, dan penataan kemitraan agar tidak timpang. Kedua, program pangan berskala besar harus menempatkan petani lokal sebagai pelaku utama. Bukan sekadar buruh, tetapi pemilik manfaat, dengan skema pembiayaan, pendampingan, dan akses pasar yang jelas. Ketiga, infrastruktur dasar pertanian harus diperkuat, irigasi, embung, jalan tani, gudang, pengering, sampai alat pascapanen, terutama di wilayah yang medannya berat dan rawan bencana. Keempat, perlindungan lingkungan harus jadi satu paket dengan agenda pangan, konservasi lereng, perbaikan tata air, dan pengendalian risiko longsor wajib masuk perencanaan program. Termasuk untuk daerah-daerah di Wonosobo yang irigasinya sudah kering, revitalisasi perlu diprioritaskan, karena membangun baru biasanya jauh lebih mahal daripada memperbaiki yang sudah ada.

Pada akhirnya, ketahanan pangan yang adil bukan hanya soal angka produksi. Ia soal keadilan struktur, siapa yang menguasai lahan, siapa yang menikmati nilai tambah, dan siapa yang dilindungi ketika krisis datang. Bila petani ditempatkan sebagai subjek, kebijakan pangan akan lebih inklusif, lebih kuat, dan lebih tahan guncangan. Dan bila sinergi pusat–daerah berjalan sejak awal, dengan pemerintah daerah dilibatkan dan petani ditempatkan pada prioritas kebijakan, maka pembangunan ketahanan pangan benar-benar akan bermuara pada kesejahteraan petani Indonesia.

Related Posts