Hutan, Tanah, dan Warga yang Hidup di Antara Garis



Oleh:
Azis Subekti,
Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai Gerindra
Anggota Pansus Reforma Agraria DPR RI

Azis Subekti melihat konflik agraria di kawasan hutan hampir selalu berangkat dari situasi yang sama: negara datang membawa peta, sementara warga telah lebih dulu hadir dengan kehidupan. Garis batas ditetapkan di atas kertas, tetapi di lapangan batas itu sering terlambat, tumpang tindih, atau tidak pernah benar-benar dikenal oleh mereka yang tinggal di dalamnya. Dari pertemuan yang timpang inilah, menurut Azis Subekti, konflik tumbuh dan bertahan lama.

Bagi Azis Subekti, data menunjukkan bahwa persoalan agraria hari ini tidak sesederhana sengketa antara warga dan negara. Puluhan lokasi prioritas penanganan konflik memperlihatkan keterlibatan beragam aktor, mulai dari badan usaha milik negara, perusahaan swasta pemegang konsesi, program transmigrasi lama, hingga aset strategis negara. Hal ini, tegas Azis Subekti, menandakan bahwa konflik agraria adalah warisan tata kelola ruang yang terpecah-pecah, bukan sekadar akibat pelanggaran individual.

Azis Subekti mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan pemerintah mulai berubah. Penyelesaian konflik tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada asumsi, melainkan pada analisis spasial dan penelusuran kronologis penguasaan tanah. Upaya membedakan mana tanah yang secara faktual berada di luar kawasan hutan, mana yang berada di dalamnya, dan mana yang terjebak di wilayah abu-abu patut diapresiasi, karena menurut Azis Subekti negara mulai belajar membaca kenyataan sebelum mengambil keputusan.

Namun Azis Subekti juga menegaskan bahwa justru dari pembacaan data inilah muncul kenyataan lain yang lebih jujur. Sebagian besar konflik di kawasan hutan tidak bisa diselesaikan secara cepat. Di sejumlah wilayah, ribuan bidang tanah telah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun, tetapi tidak memenuhi syarat penyelesaian teknis sederhana. Dalam pandangan Azis Subekti, negara dipaksa menempuh jalur kebijakan yang menuntut kesabaran, koordinasi lintas sektor, dan keberanian keluar dari pola lama.

Di tengah kerumitan itu, Azis Subekti melihat beberapa kisah memberi pelajaran penting. Di sebuah desa di Bali, konflik panjang berakhir bukan dengan penggusuran, melainkan dengan penyesuaian kebijakan dan dialog yang konsisten. Luasan tanah yang diselesaikan memang tidak besar, tetapi bagi Azis Subekti maknanya signifikan, karena negara memilih hadir dengan musyawarah, bukan dengan kekuasaan sepihak.

Kisah lain yang dicatat Azis Subekti datang dari Jawa Timur, tempat konflik agraria sejak awal 1980-an akhirnya menemukan jalan keluar setelah puluhan tahun. Penyelesaian dilakukan melalui redistribusi tanah, tetapi yang membedakannya adalah keberlanjutan. Menurut Azis Subekti, tanah yang telah dilegalkan tidak dibiarkan berhenti sebagai simbol hukum, melainkan didorong agar produktif melalui pendampingan usaha dan kemitraan ekonomi.

Namun Azis Subekti juga mengingatkan bahwa keberhasilan-keberhasilan ini menyoroti sisi gelap yang belum selesai. Masih banyak desa di kawasan hutan yang hidup dalam status menggantung, menunggu verifikasi, menunggu sinkronisasi kebijakan, dan menunggu keputusan lintas kementerian. Ketidaksambungan kebijakan pertanahan, kehutanan, dan penataan ruang, ujar Azis Subekti, masih menjadi sumber ketidakpastian baru.

Pada titik ini, Azis Subekti menegaskan bahwa reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertipikat yang terbit. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah tanah itu benar-benar memberi rasa aman dan masa depan. Tanpa penataan akses berupa modal, pendampingan, dan pasar, menurut Azis Subekti legalisasi tanah hanya memindahkan konflik ke bentuk lain yang lebih sunyi.

Azis Subekti memandang upaya melibatkan masyarakat sipil dan membangun kolaborasi lintas pemangku kepentingan sebagai langkah maju. Namun kolaborasi akan kehilangan makna jika berhenti pada rapat dan forum. Ia menuntut keterbukaan data, ukuran keberhasilan yang jelas, dan keberanian menertibkan ego sektoral yang selama ini, menurut Azis Subekti, justru memperpanjang konflik.

Pada akhirnya, Azis Subekti menekankan bahwa konflik agraria di kawasan hutan bukan soal memilih antara menjaga hutan atau membela warga. Ia adalah soal menata ulang relasi negara dengan ruang hidup rakyatnya. Hutan tidak harus dikorbankan demi keadilan, dan keadilan tidak seharusnya ditegakkan dengan mengorbankan manusia.

Bagi Azis Subekti, reforma agraria perlu diperlakukan seperti menata ulang rumah tua. Bukan dengan merobohkan seluruh bangunan, melainkan dengan memahami struktur lama, memperbaiki yang rapuh, dan memastikan penghuninya tetap memiliki ruang untuk hidup dengan layak. Negara yang mampu melakukan itu, tutup Azis Subekti, bukan negara yang lemah, melainkan negara yang matang dan berani memahami.

Related Posts