Hidup di Batas Negara: Ketika Regulasi Tertinggal dari Kehidupan



Oleh: Azis Subekti, Anggota Panja Perbatasan Negara DPR RI Komisi II, Fraksi Gerindra

Hidup di wilayah perbatasan berarti hidup dengan jarak—bukan hanya jarak geografis, tetapi jarak antara warga dan negara. Di tempat seperti ini, kedaulatan tidak dirasakan melalui pidato atau baliho proyek, melainkan melalui hal-hal yang menentukan hidup sehari-hari: apakah jalan bisa dilewati saat hujan, apakah listrik menyala di malam hari, apakah sekolah dan puskesmas benar-benar berfungsi, dan apakah aparat hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pengawas. Papua Selatan, yang bersentuhan langsung dengan Papua Nugini di darat dan Australia di laut, memperlihatkan dengan jujur bagaimana negara diuji di titik terluarnya.

Secara normatif, Indonesia tidak kekurangan dasar hukum. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara telah menegaskan bahwa perbatasan adalah ruang strategis yang menyangkut kepastian hukum, kedaulatan, dan kesejahteraan rakyat. Dalam kerangka itu pula dibentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagai lembaga lintas sektor yang dimaksudkan mengorkestrasi pengelolaan kawasan perbatasan. Masalahnya bukan pada ketiadaan visi atau norma, melainkan pada jurang antara regulasi dan kehidupan nyata di lapangan.

Negara memang tampak hadir secara fisik. PLBN Sota di Merauke dan PLBN Yeteken di Boven Digoel berdiri sebagai simbol resmi lintas negara. Namun bagi warga di sekitarnya, kehadiran itu belum selalu terasa dekat. Bangunan ada, tetapi aktivitas ekonomi belum bergerak kuat. Aparat hadir, tetapi layanan publik masih harus ditempuh dengan jarak dan waktu yang panjang. Di sinilah warga membedakan dengan sangat jelas antara negara yang hadir secara simbolik dan negara yang bekerja dalam kehidupan mereka.

Persoalan ini berakar pada desain kelembagaan pengelolaan perbatasan itu sendiri. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 menempatkan BNPP sebagai penentu kebijakan, perencana, koordinator, sekaligus evaluator. Namun pada saat yang sama, seluruh pelaksanaan teknis pembangunan diserahkan kepada kementerian dan lembaga sektoral. Akibatnya, tanggung jawab besar tidak diikuti kewenangan yang memadai. Dalam hukum administrasi pemerintahan, kondisi ini menciptakan akuntabilitas yang semu: negara bertanggung jawab, tetapi tidak memiliki kendali penuh untuk memastikan hasil.

Dampaknya terasa langsung di lapangan. Pembangunan perbatasan berjalan sebagai kumpulan proyek sektoral, bukan sebagai satu sistem kehidupan yang utuh. Infrastruktur dibangun tanpa penyiapan sumber daya manusia. Keamanan diperketat tanpa pembukaan ruang ekonomi legal. Penegakan hukum hadir tanpa perlindungan sosial yang memadai. Ketika negara hadir secara parsial, yang muncul bukan keteraturan, melainkan celah. Dari celah inilah penyelundupan, pelintas batas ilegal, dan kejahatan lintas negara terus menemukan ruang.

Bagi masyarakat di selatan Papua, perbatasan bukan sekadar garis administratif. Ia adalah ruang hidup yang dibentuk oleh sungai, rawa, hutan, dan laut. Hubungan kekerabatan dan mobilitas lintas wilayah telah berlangsung jauh sebelum batas negara ditetapkan. Jalur laut Arafura, misalnya, selama ini menjadi nadi pergerakan manusia dan barang antara Indonesia, Papua Nugini, dan Australia. Namun jalur yang ramai ini justru miskin simpul layanan legal. Dalam konteks ini, wacana pembangunan PLBN laut di Torasi bukan ambisi kebijakan, melainkan respons atas kebutuhan faktual yang selama ini dibiarkan tanpa jawaban institusional.

Kehadiran negara juga ditentukan oleh manusia yang menjalankan fungsinya. PLBN tidak bekerja dengan sendirinya. Ia hidup dari aparatur yang mengelolanya. Pola penugasan jangka pendek tanpa pemahaman konteks lokal membuat layanan sulit berkelanjutan dan kepercayaan warga mudah terkikis. Negara seolah datang dan pergi, sementara warga tetap tinggal dengan keterbatasan yang sama. Di sinilah terlihat bahwa persoalan perbatasan bukan semata soal infrastruktur, melainkan soal konsistensi kehadiran.

Ekonomi masyarakat perbatasan pun tidak bisa terus dibiarkan berjalan di jalur informal. Selama jalur legal mahal, rumit, dan jauh, jalur ilegal akan selalu tampak lebih rasional. Negara perlu membuka ruang ekonomi resmi yang realistis: pasar lintas batas terbatas, fasilitas penyimpanan hasil perikanan, serta sistem distribusi yang terhubung langsung dengan PLBN. Ketika jalur legal menjadi mungkin dan menguntungkan, kepatuhan hukum akan tumbuh tanpa harus dipaksakan.

Masalah data dan informasi ikut memperlebar jarak negara dengan warga. Ketidaksinkronan peta, data kependudukan, dan kewenangan layanan bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut kepastian hak dan potensi konflik. Di wilayah perbatasan, kekacauan data berarti negara bekerja dengan mata tertutup. Tanpa satu sistem data perbatasan yang digunakan bersama sebagai alat kerja harian, koordinasi antarlembaga akan terus berjalan lambat dan reaktif.

Semua persoalan ini memperlihatkan satu simpul utama: regulasi kita belum sepenuhnya memungkinkan negara bekerja efektif hingga ke batas terluarnya. BNPP diminta bertanggung jawab atas pengelolaan perbatasan, tetapi ditempatkan lebih sebagai koordinator persuasif daripada pengendali kebijakan. Tidak ada single command yang mampu mengunci prioritas lintas sektor dan memastikan perbatasan berfungsi sebagai satu sistem pelayanan, keamanan, dan ekonomi.

Karena itu, penguatan kewenangan BNPP bukan sekadar isu birokrasi, melainkan kebutuhan konstitusional. Negara tidak boleh berhenti pada simbol dan dokumen perencanaan. Penguatan tersebut dapat ditempuh secara bertahap dan realistis: melalui delegasi kewenangan eksekutif terbatas, penguatan peran operasional dalam pengelolaan PLBN darat dan laut, serta penataan ulang norma agar tanggung jawab dan kewenangan berjalan seimbang. Tanpa itu, kebijakan perbatasan akan terus terfragmentasi dan kehadiran negara bersifat episodik.

Hidup di batas negara tidak menuntut janji besar. Yang dibutuhkan adalah kehadiran negara yang konsisten dan bekerja dari dekat. Di perbatasan, kedaulatan bukan soal klaim, melainkan soal pelayanan yang hadir setiap hari. Negara hanya akan bermakna jika ia benar-benar bekerja dalam kehidupan warganya—bukan hanya berdiri di peta, tetapi hidup di lapangan.

Merauke, 4 Pebruari 2026

Related Posts