Ada satu kekeliruan lama dalam cara negara memandang ruang: keyakinan bahwa garis di peta selalu lebih sah daripada kehidupan yang telah tumbuh di atas tanah. Dari kekeliruan inilah konflik desa dan kawasan hutan bermula. Bukan dari niat buruk warga, bukan pula dari ketidaktaatan hukum, melainkan dari urutan yang terbalik: ketika peta datang lebih dulu, sementara desa dipaksa menyesuaikan diri belakangan.
Sejak masa kolonial, kawasan hutan ditetapkan melalui register kehutanan yang memandang ruang sebagai objek administrasi. Contoh Register Air Laye tahun 1937 menunjukkan bagaimana hutan ditandai dan diklaim jauh sebelum republik berdiri, dan jauh sebelum desa-desa modern diakui secara administratif. Pola ini tidak benar-benar diputus setelah kemerdekaan. Undang-Undang Pokok Agraria 1960 sempat membuka jalan dengan menempatkan tanah sebagai alat keadilan sosial, tetapi arah itu tidak pernah menjadi arus utama. Kebijakan kehutanan berjalan sendiri melalui Undang-Undang Kehutanan 1967 dan kemudian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, dengan penunjukan kawasan yang luas dan cepat, sementara tata batas lapangan serta verifikasi sosial tertinggal di belakang.
Ketimpangan ini mengeras ketika negara menyusun Tata Guna Hutan Kesepakatan pada dekade 1980-an. TGHK disepakati lintas instansi, tetapi tetap berangkat dari asumsi bahwa ruang dapat diatur dari atas. Desa tidak menjadi titik berangkat, melainkan variabel yang harus menyesuaikan. Sejak saat itu, dua rezim ruang hidup berjalan beriringan tanpa benar-benar saling menyapa: administrasi desa dan kawasan hutan. Keduanya sama-sama membagi wilayah Indonesia secara menyeluruh, tetapi dengan logika dan waktu yang berbeda. Konflik bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi.
Paparan Rapat Dengar Pendapat Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI pada 9 Februari 2026 memperlihatkan persoalan ini dalam skala yang tidak lagi bisa dikecilkan. Dari 83.462 desa di Indonesia, terdapat 36.095 desa yang di dalam wilayahnya terdapat kawasan hutan. Lebih jauh, 7.308 desa tercatat memiliki permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang secara spasial berada di dalam kawasan hutan, dengan luas sekitar 177 ribu hektare. Sebagian telah diselesaikan melalui skema TORA dan PPTPKH, tetapi lebih dari 107 ribu hektare masih berada dalam proses penyelesaian tanpa kepastian hukum yang layak disebut kehadiran negara.
Angka-angka ini perlu dibaca secara jujur. Ini bukan cerita tentang desa yang menyerobot hutan, melainkan tentang desa yang telah lama hidup ketika negara belum selesai mengatur ruangnya sendiri. Rumah, jalan desa, sekolah, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan berdiri bukan sebagai pelanggaran, melainkan sebagai kebutuhan hidup. Namun ketika negara akhirnya datang membawa peta dan regulasi, desa justru diperlakukan sebagai masalah.
Persoalan serupa bahkan lebih terang terlihat pada transmigrasi. Negara secara sadar memindahkan warganya demi tujuan pembangunan dan pemerataan, tetapi tidak selalu memastikan status kawasan sebelum penempatan dilakukan. Data Kementerian Transmigrasi menunjukkan bahwa dari usulan pelepasan kawasan hutan seluas 48.650 hektare, sekitar 16.989 hektare lokasi transmigrasi masih berada dalam kawasan hutan. Di atas lahan tersebut terdapat lebih dari 17 ribu bidang tanah transmigran yang hingga kini belum dapat diterbitkan haknya secara penuh. Dalam konteks ini, konflik agraria bukan akibat ketidaktaatan warga, melainkan akibat kelalaian kebijakan negara itu sendiri.
Kesadaran atas kegagalan inilah yang melahirkan Kebijakan Satu Peta. One Map Policy seharusnya tidak dipahami semata sebagai proyek teknis sinkronisasi data, melainkan sebagai upaya negara mengoreksi cara pandangnya terhadap ruang. Dalam kerangka ini, Badan Informasi Geospasial memegang peran penting sebagai penyedia referensi spasial tunggal. BIG tidak menetapkan status kawasan, tetapi memastikan bahwa seluruh keputusan negara bertumpu pada data geospasial yang sama, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun peta, seakurat apa pun, tidak akan menyelesaikan konflik jika tidak diikuti keberanian politik. Penyelesaian desa dalam kawasan hutan tidak bisa diserahkan pada satu kementerian sektoral. Kementerian Kehutanan tetap memegang kewenangan perubahan status kawasan, tetapi kepemimpinan kebijakan harus dijalankan secara lintas sektor dan konsisten. Tanpa itu, One Map Policy akan berhenti sebagai kesepakatan teknis yang rapi, tetapi tidak pernah benar-benar menyentuh tanah.
Pada akhirnya, konflik desa dan kawasan hutan tidak lahir karena masyarakat menolak aturan, melainkan karena negara terlalu lama mendahulukan garis daripada manusia. One Map Policy memberi kesempatan untuk membalik urutan itu. Bukan dengan menambah peta baru, melainkan dengan keberanian mengakui bahwa keadilan ruang tidak dimulai dari meja gambar, tetapi dari pengakuan jujur atas kehidupan yang sejak lama telah ada dan menunggu diselesaikan
Oleh: Azis Subekti
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra
Anggota Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria

Menyentuh Akar Rumput: Azis Subekti Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Purworejo
PURWOREJO, 16 Maret 2026 – Di tengah tantangan ekonomi yang kian dirasakan masyarakat kecil, aksi nyata kepedulian kembali ditunjukkan oleh
