Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, Azis Subekti, mengingatkan bahwa demokrasi bukan pertarungan politik yang dapat berlangsung tanpa batas.
Menurut Azis Subekti, demokrasi memiliki tahapan, aturan, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang harus dihormati. Setelah proses politik dan pemilu selesai, kehidupan bernegara perlu kembali diarahkan pada kepentingan rakyat.
Pernyataan Azis tersebut disampaikan menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Ada saatnya sebuah bangsa harus memastikan bahwa pertarungan politik mempunyai ujung,” ujar Azis dalam siaran pers, Jumat (23/10/2026).
Azis Subekti menilai, kepastian demokrasi diperlukan agar negara tidak terus berada dalam situasi sengketa politik yang berkepanjangan. Menurutnya, pemerintahan harus memiliki ruang untuk bekerja menjalankan mandat rakyat dan menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.
Demokrasi Memiliki Aturan dan Batas
Azis Subekti mengibaratkan demokrasi seperti pertandingan sepak bola yang memiliki aturan, perangkat pertandingan, dan waktu yang jelas.
“Demokrasi mempunyai aturan sekaligus waktunya. Dalam sepak bola, ada durasi pertandingan, wasit, perangkat pertandingan, dan VAR,” katanya.
Menurut Azis, keputusan dalam pertandingan dapat dikritik dan dipersoalkan melalui mekanisme yang tersedia. Namun, hasil pertandingan tidak dapat ditentukan sendiri oleh penonton atau dipaksa terus diulang sampai sesuai dengan kehendak kelompok tertentu.
“Keputusan dapat dikritik, keberatan ditempuh menurut aturan. Namun, penonton tidak dapat menetapkan hasilnya sendiri atau memerintahkan pertandingan terus diulang sampai melahirkan pemenang yang mereka kehendaki,” tegas Azis.
Bagi Azis Subekti, prinsip tersebut juga berlaku dalam kehidupan bernegara. Demokrasi memberikan ruang bagi kritik dan perbedaan pendapat, tetapi setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.
Kritik terhadap keputusan lembaga negara merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik dan keberatan tidak boleh mengabaikan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Mekanisme Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden
Azis Subekti juga menyoroti desakan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden yang harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi.
Ia menegaskan, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur alasan dan mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta keputusan MPR.
Menurut Azis, ketatnya mekanisme tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap mandat rakyat yang diberikan melalui pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
“Dasar pemberhentian Presiden harus diuji terhadap perbuatan atau keadaan Presiden sendiri menurut konstitusi. Ia tidak dapat diturunkan begitu saja dari sengketa mengenai Wakil Presiden,” tukasnya.
Azis Subekti mengingatkan bahwa Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
Ia juga menegaskan bahwa Putusan MK tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden maupun memerintahkan pemberhentiannya.
“Amar putusan MK tidak dapat diterima, juga bukan pengesahan substantif atas seluruh persoalan pendidikan yang diperdebatkan,” ucap Azis.
Azis menilai, pertimbangan dalam perkara perselisihan hasil pemilu tidak dapat langsung diperlakukan sebagai putusan pemakzulan.
Menurutnya, setiap persoalan konstitusional harus dibaca secara utuh, termasuk memperhatikan ruang lingkup perkara, kedudukan hukum para pemohon, serta amar putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK tentang Sengketa Ijazah Gibran
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” kata Arsul.
Keterangan tersebut diperkuat oleh penjelasan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.
Dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri Gibran disebut tidak memuat bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma. Dokumen yang digunakan justru berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Meski demikian, MK memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres.
Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, perkara tersebut diputus tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil, mulai dari perkumpulan hingga individu.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang berhak menggugat sengketa tersebut adalah pasangan calon yang menjadi kontestan pemilu.
Azis Subekti: Saatnya Kembali Memikirkan Rakyat
Azis Subekti menilai, setelah proses pemilu selesai, perhatian para elite politik semestinya kembali diarahkan pada persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, energi bangsa tidak seharusnya terus tersita oleh pertarungan politik yang berkepanjangan, sementara rakyat membutuhkan perbaikan pendidikan, lapangan pekerjaan, pelayanan publik, dan penguatan ekonomi keluarga.
Azis menegaskan bahwa kepastian demokrasi bukan sekadar persoalan politik, melainkan juga berkaitan dengan kemampuan negara menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
“Kepastian ini mempunyai arti nyata bagi rakyat. Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik adalah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga,” imbuh Azis.
Bagi Azis Subekti, demokrasi harus tetap memberikan ruang bagi kritik, tetapi juga membutuhkan penghormatan terhadap konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ketika proses politik telah menemukan jalur penyelesaiannya, bangsa perlu melangkah maju. Pemerintahan harus kembali bekerja, para pemimpin harus kembali melayani, dan kepentingan rakyat harus menjadi perhatian utama.
Demokrasi bukan tentang mempertahankan pertarungan tanpa akhir, melainkan memastikan

